PUU
Konstitusional

44/PUU-XXIV/2026

Nomor Putusan
44/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Status
Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
I Kadek Agus Yudi Luliana (Pemohon I), Martha Tri Lestari (Pemohon II), Kadek Bayu Sukrisnawan (Pemohon III), Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV), dan Tono Wilson Tamba (Pemohon V)
Kata Kunci
usulan partai politik dalam pemberhentian antar waktu anggota DPR

Teks Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Amar Putusan

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Adies Kadir ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani Plt. Panitera Wiryanto - NIP 196406051988031001 Digital Signature Jln. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110 Telp: 021-23529000 Fax: 021-3520177 Email: office@mkri.id Keterangan: - Salinan sesuai dengan aslinya - Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili