PUU
Tidak Ada Putusan
284/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
284/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
28 Agustus 2026
Status
Tidak Ada Putusan
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon
Hambali Julianto (Pemohon I), A. Adi Suseta (Pemohon II), Nining Lestari (Pemohon III), Yayan Yuliansyah (Pemohon IV), Hendri Markose (Pemohon V), Bambang Sumantri (Pemohon VI), Robi Sugara (Pemohon VII), Gusti Hariansyah (Pemohon VIII), Marion Angkasa Putra (Pemohon IX), Ade Saputra (Pemohon X), Marlia (Pemohon XI), Eva Nelly (Pemohon XII), Radius Saputra (Pemohon XIII), Doni Suparman (Pemohon XIV), Wiwik Mayang Sari (Pemohon XV), Nodi Saputra (Pemohon XVI), Muhammad Ade Afriansyah, S.H. (Pemohon XVII), dan Vendy Setiawan (Pemohon XVIII)
Kata Kunci
larangan penyitaan uang dan barang milik negara/daerah dan/atau uang dikuasai negara/daerah
Teks Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang penambahan objek permohonan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), serta sepanjang pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.