PUU
Tidak Ada Putusan
315/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
315/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
7 September 2026
Status
Tidak Ada Putusan
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
Saras Sandriyanti (Pemohon I) dan Lisdawati Manao (Pemohon II)
Kata Kunci
pemberhentian Kapolri
Teks Putusan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.