PUU
Tidak Konstitusional
74/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
74/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
24 April 2026
Status
Tidak Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
Agus Sujono (Pemohon I) dan Kodri Bin Hasanuddin (Pemohon II)
Kata Kunci
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Teks Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi".
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.