Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi: Pejabat Kini Tidak Boleh Asal Terima Lalu Lapor, Wajib Menolak Langsung di Tempat dan Tetap Harus Membuat Laporan Penolakan
Pelapor yang Terlambat Lewat 30 Hari Tetap Terancam Pidana Penjara, Status Barang Otomatis Dirampas untuk Negara








