POJK 18 Tahun 2025 Wajibkan Sertifikasi Resmi bagi Penyusun Laporan Keuangan Bank, Pelanggaran Dapat Dikenai Sanksi Denda Hingga Rp50 Miliar
Wajib Eksekutif Bersertifikat CA atau CAFB Sesuai Kategori Modal, Ketidakpatuhan Berisiko Pembekuan Izin Ekspansi Usaha








