PUU
Tidak Konstitusional
181/PUU-XXIII/2025
Nomor Putusan
181/PUU-XXIII/2025
Tanggal Putusan
25 Mei 2026
Status
Tidak Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
Sandi Ebenezer Situngkir
Kata Kunci
penentuan waktu dimulainya insolvensi
Teks Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”;
3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.