PUU
Tidak Konstitusional
70/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
70/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
29 April 2026
Status
Tidak Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H. (Pemohon II), dan dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon III)
Kata Kunci
syarat pengangkatan sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Teks Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari";
3. Menyatakan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari";
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.