PUU
Konstitusional
173/PUU-XXIII/2025
Nomor Putusan
173/PUU-XXIII/2025
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Status
Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon
Feri Kurniawan, S.H (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II)
Kata Kunci
penggunaan bahasa indonesia dalam nota kesepahaman
Teks Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.