PUU
Konstitusional

173/PUU-XXIII/2025

Nomor Putusan
173/PUU-XXIII/2025
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Status
Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon
Feri Kurniawan, S.H (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II)
Kata Kunci
penggunaan bahasa indonesia dalam nota kesepahaman

Teks Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.