PUU
Konstitusional
12/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
12/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Status
Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII)
Kata Kunci
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
Teks Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya