PUU
Konstitusional
28/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
28/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Status
Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Bernita Matondang (Pemohon I) dan Vendy Setiawan (Pemohon II)
Kata Kunci
sanksi pidana
Teks Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.