PUU
Konstitusional

28/PUU-XXIV/2026

Nomor Putusan
28/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Status
Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Bernita Matondang (Pemohon I) dan Vendy Setiawan (Pemohon II)
Kata Kunci
sanksi pidana

Teks Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Amar Putusan

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia 47 sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili