PUU
Konstitusional
78/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
78/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
29 April 2026
Status
Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
Bernita Matondang
Kata Kunci
tugas DPR, ketentuan dalam Tata Tertib DPR
Teks Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.