PUU
Tidak Konstitusional

123/PUU-XXIII/2025

Nomor Putusan
123/PUU-XXIII/2025
Tanggal Putusan
16 Maret 2026
Status
Tidak Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
Adelin Lis
Kata Kunci
batasan antara pengujian terhadap produk administrasi dan pelanggaran pidana

Teks Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.