PUU
Tidak Konstitusional
66/PUU-XXIV/2026
Nomor Putusan
66/PUU-XXIV/2026
Tanggal Putusan
29 April 2026
Status
Tidak Konstitusional
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pemohon
Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H., M.H., CCL (Pemohon I), I Putu Edi Rusmana, S.H, M.H. (Pemohon II), Putu Wahyu Widiartana, S.H., M.H. (Pemohon III), Putra Lorenzo (Pemohon IV), Kadek Jessica Aswanda Putri (Pemohon V), Ayu Bang Bahari Ken Widyawati (Pemohon VI), I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi (Pemohon VII), dan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom. M.Pd. (Pemohon VIII)
Kata Kunci
frasa/"kerugian keuangan negara/"
Teks Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon VIII untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa "kerugian negara" dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kerugian keuangan negara", sehingga norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) selengkapnya berbunyi:
(5) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
(6) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon VIII untuk selain dan selebihnya;
5. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII tidak dapat diterima.