Summarize Court Decision

Transform complex court rulings into clear, actionable insights. Our AI-powered analysis extracts key legal arguments, rationes decidendi, and final verdicts in seconds.

Jivara Court Decision Summary
Output Preview

See the Result Structure

Example analysis based on standard court decision summary format

MENOLAK KASASI
MAHKAMAH AGUNG

123/Pdt.Kas/2025/MA

PERKARA KASASI

17 September 2025

PREVIEW:"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Bumi Serpong Damai Tbk karena adanya pilihan domisili hukum di PN Tangerang. Akibatnya, PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara wanprestasi tersebut."

Pihak Penggugat
PT BUMI SERPONG DAMAI TbkPemohon Kasasi
Pihak Tergugat
TAN KUANG FIETermohon Kasasi

1. Duduk Perkara

Latar Belakang

Sengketa wanprestasi terkait pembelian unit rumah di Fleekhauz, BSD City. Penggugat menuntut Tergugat atas hutang dan denda keterlambatan sebesar Rp1.7 Milyar.

Peristiwa Kunci

  • PT BSD menggugat Tan Kuang Fie di PN Jakarta Selatan.
  • Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi relatif.
  • PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili perkara (N.O).
  • PT BSD mengajukan permohonan kasasi.

Tuntutan Awal

  • Membatalkan putusan judex facti.
  • Mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan wanprestasi seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.

2. Isu Hukum

Legal Question:

Apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara a quo meskipun terdapat klausul pilihan domisili hukum di PN Tangerang?

3. Dalil Para Pihak

Argumen Penggugat

  • Judex facti salah menerapkan hukum terkait kompetensi relatif.
  • Perjanjian tetap memberikan ruang untuk menggugat di tempat kedudukan hukum Tergugat.

Bantahan Tergugat

  • Pasal 16 PPJB secara tegas memilih PN Tangerang sebagai domisili penyelesaian sengketa.
  • PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif.

4. Pertimbangan Hakim

Dasar Hukum

Pasal 1320 KUHPerdataPasal 1338 KUHPerdataUU No 48 Tahun 2009

Fakta yang Terbukti

  • PPJB Pasal 16 menyepakati domisili hukum di PN Tangerang.
  • Akta Subrogasi merujuk pada penyelesaian di PN Tangerang.

Argumentasi Hakim

  • Pilihan domisili hukum dalam perjanjian adalah sah dan mengikat para pihak.
  • Karena ada pilihan forum ke PN Tangerang, maka pengadilan lain tidak berwenang.
  • Putusan judex facti sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum.

5. Amar Putusan

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk."

"Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00."

Identitas Putusan

Tanggal Putusan17 September 2025
Majelis Hakim
  • Dr. Pri Pambudi Teguh
  • Dr. Nani Indrawati
  • Agus Subroto