Panduan Implementasi PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk Pelaku Industri dan Perusahaan
Company Guidance: Peraturan Upah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 , yang kemudian diperbarui melalui PP No. 51 Tahun 2023. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang baru dalam tata kelola pengupahan di Indonesia.
Aturan ini memiliki banyak implikasi kepatuhan (compliance) baru yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan. Kompleksitasnya kini tidak lagi hanya seputar penetapan Upah Minimum tahunan.
Terdapat berbagai checklist kewajiban s di antaranya:
1. Kewajiban mutlak untuk menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SSU).
2. Ketentuan ketat mengenai komposisi minimal 75% Upah Pokok dalam skema upah.
3. Prosedur baru penetapan upah bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Konsekuensi atas ketidakpatuhan (non-compliance) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk membantu Tim Legal dan HRD menavigasi kompleksitas ini, Justisio telah menerbitkan "Panduan Implementasi PP Pengupahan Edisi 2025".
Dapatkan analisis mendalam, panduan praktis penyusunan SSU , dan compliance checklist lengkap di dalam full report kami.
Link: Download di sini

Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.
Tinjau Aturan: PP Nomor 48 Tahun 2025 Menetapkan Sanksi Pengambilalihan Aset Non-Produktif Menjadi Tanah Negara, Penelantaran Aset Selama Dua Tahun Dapat Mengakibatkan Hapusnya Hak Atas Tanah
Pendayagunaan Prioritas Diarahkan untuk Bank Tanah dan Proyek Strategis Nasional
Tinjau Aturan: PP Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Prioritaskan Musyawarah dalam Penegakan Hukum Adat
Wajibkan Kodifikasi Tindak Pidana Adat Melalui Perda, Prinsip Subsidiaritas Berlaku Jika Unsur Perbuatan Serupa dengan KUHP