Panduan Implementasi PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk Pelaku Industri dan Perusahaan
Company Guidance: Peraturan Upah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 , yang kemudian diperbarui melalui PP No. 51 Tahun 2023. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang baru dalam tata kelola pengupahan di Indonesia.
Aturan ini memiliki banyak implikasi kepatuhan (compliance) baru yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan. Kompleksitasnya kini tidak lagi hanya seputar penetapan Upah Minimum tahunan.
Terdapat berbagai checklist kewajiban s di antaranya:
1. Kewajiban mutlak untuk menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SSU).
2. Ketentuan ketat mengenai komposisi minimal 75% Upah Pokok dalam skema upah.
3. Prosedur baru penetapan upah bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Konsekuensi atas ketidakpatuhan (non-compliance) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk membantu Tim Legal dan HRD menavigasi kompleksitas ini, Justisio telah menerbitkan "Panduan Implementasi PP Pengupahan Edisi 2025".
Dapatkan analisis mendalam, panduan praktis penyusunan SSU , dan compliance checklist lengkap di dalam full report kami.
Link: Download di sini

Artikel Terkait

Mekanisme Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dalam Perpres No. 4 Tahun 2026
Proses Verifikasi dan Sinkronisasi Data Lahan Sawah Strategis Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Insentif Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah: Panduan Perpres 4/2026 untuk Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Mekanisme Pemberian Insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk Perlindungan Lahan Sawah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Pembukaan Konsulat Jenderal RI di Chengdu: Penguatan Hubungan Bilateral dan Pelindungan WNI
Landasan Yuridis dan Tujuan Strategis Pembukaan Konsulat Jenderal RI di Chengdu Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026