Justisio
Legal Updates/14 November 2025

Panduan Implementasi PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk Pelaku Industri dan Perusahaan

Company Guidance: Peraturan Upah

Panduan Implementasi PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk Pelaku Industri dan Perusahaan
Ditulis OlehMuhammad Ali Ausath

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 , yang kemudian diperbarui melalui PP No. 51 Tahun 2023. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang baru dalam tata kelola pengupahan di Indonesia.

Aturan ini memiliki banyak implikasi kepatuhan (compliance) baru yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan. Kompleksitasnya kini tidak lagi hanya seputar penetapan Upah Minimum tahunan.

Terdapat berbagai checklist kewajiban s di antaranya:
1. Kewajiban mutlak untuk menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SSU).
2. Ketentuan ketat mengenai komposisi minimal 75% Upah Pokok dalam skema upah.
3. Prosedur baru penetapan upah bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Konsekuensi atas ketidakpatuhan (non-compliance) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Untuk membantu Tim Legal dan HRD menavigasi kompleksitas ini, Justisio telah menerbitkan "Panduan Implementasi PP Pengupahan Edisi 2025".

Dapatkan analisis mendalam, panduan praktis penyusunan SSU , dan compliance checklist lengkap  di dalam full report kami.

Link: Download di sini