Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.
Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
6.
Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
7.
Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2)
Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan oleh:
a.
badan usaha milik negara; dan/atau
b.
badan usaha milik daerah.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

Pasal 3

Konsesi sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki KPD.

Pasal 4

Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam meliputi sektor:
a.
pendidikan;
b.
transportasi;
c.
kesehatan;
d.
penyediaan Alat Bantu;
e.
perumahan dan utilitas;
f.
ketenagakerjaan;
g.
kewirausahaan;
h.
kebudayaan dan pariwisata;
i.
olahraga; dan
j.
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen).
(2)
Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lebih besar kepada Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu.
(3)
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, dan olahraga.

Pasal 6

Konsesi pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.
biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
c.
biaya pendidikan pada perguruan tinggi.

Pasal 7

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 8

(1)
Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas subsektor:
a.
darat;
b.
laut;
c.
udara; dan
d.
perkeretaapian.
(2)
Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tarif untuk perjalanan dalam negeri;
b.
biaya parkir;
c.
biaya tarif tol;
d.
biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan
e.
biaya pembuatan surat izin mengemudi.
(3)
Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b.
pas kendaraan.
(4)
Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b.
biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar udara.
(5)
Konsesi pada subsektor transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota, dan kereta api bandar udara.

Pasal 9

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diatur dengan peraturan kepala daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 10

Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional, program jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
premi iuran asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi swasta.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 12

(1)
Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi Alat Bantu yang terdiri atas:
a.
benda fisik; dan
b.
perangkat lunak.
(2)
Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Alat Bantu untuk:
a.
mobilitas;
b.
pendengaran;
c.
penglihatan;
d.
intelektual;
e.
komunikasi;
f.
mental; dan/atau
g.
fungsi lainnya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 14

Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
tarif layanan air minum dan sanitasi;
b.
biaya tagihan listrik;
c.
tarif internet;
d.
tarif telepon rumah;
e.
biaya gas berlangganan;
f.
biaya tabung gas;
g.
biaya kepemilikan tempat tinggal; dan
h.
biaya sewa tempat tinggal.

Pasal 15

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 16

Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi:
a.
biaya pelatihan kerja; dan
b.
biaya sertifikasi kompetensi kerja.

Pasal 17

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan sertifikasi profesi.

Pasal 18

Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g meliputi:
a.
biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah; dan
b.
biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 20

Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf h meliputi:
a.
tarif tiket masuk destinasi pariwisata; dan
b.
tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya.

Pasal 21

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 22

Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi:
a.
tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan
b.
tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara olahraga.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 24

Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam dan dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.

Pasal 25

(1)
Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas;

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.