Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Pasal 3

(1)
Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 4

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

Pasal 6

Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia:
a.
berhenti; dan/atau
b.
diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sepanjang yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.