Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang terdiri atas:
a.
penggunaan kamar;
b.
penjualan produk makanan dan minuman;
c.
layanan jasa bintu (laundry);
d.
biaya tambahan (extra charge) atas:
1.
kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan/atau
2.
pelanggaran ketentuan hotel.
e.
penggunaan pusat kebugaran (gym);
f.
penggunaan kolam renang;
g.
penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);
h.
penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, convention, and exhibition); dan
i.
layanan paket kegiatan rapat/pertemuan (meeting).
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dihitung dengan menggunakan formula.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan
b.
tarif penggunaan kamar tanpa sarapan.
(2)
Tarif penggunaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar dengan sarapan = biaya pengelolaan kamar dengan sarapan x faktor penyesuai.
(3)
Biaya pengelolaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
a.
biaya tetap;
b.
biaya variabel dengan sarapan; dan
c.
nilai tipe kamar.
(4)
Tarif penggunaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar tanpa sarapan = biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan x faktor penyesuai.
(5)
Biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan:
a.
biaya tetap;
b.
biaya variabel tanpa sarapan; dan
c.
nilai tipe kamar.
(6)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
pengurang tarif penggunaan kamar dengan sarapan; atau
b.
penambah tarif penggunaan kamar dengan sarapan.
(7)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
pengurang tarif penggunaan kamar tanpa sarapan; atau
b.
penambah tarif penggunaan kamar tanpa sarapan.

Pasal 3

(1)
Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku.
(3)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau
b.
penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman.

Pasal 4

(1)
Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuaian.
(2)
Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
biaya tetap; dan
b.
biaya variabel.
(3)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry).

Pasal 5

Metode penghitungan:
a.
biaya penggunaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
biaya penggunaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
c.
harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
d.
biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d angka 1, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian.
(2)
Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d angka 2, dihitung dengan formula sebagai berikut:
NoJenis PelanggaranFormula Tarif
1.mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan300% x harga pembelian
2.merokok di dalam kamar non-smoking200% x tarif penggunaan kamar
3.menurunkan kasur (bed down)100% x tarif penggunaan kamar
4.melebihi waktu check-out:50% x tarif penggunaan kamar
a. check-out pada pukul 13.01 - 18.00
b.
check-out setelah pukul 18.00 100% x tarif penggunaan kamar

Pasal 7

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
c.
layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/ atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu.
(2)
Biaya pelayanan, biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/ atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 8

Hasil perhitungan formula atas:
a.
tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
c.
tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh pimpinan Politeknik Pariwisata.

Pasal 9

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke kas negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 12 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.