Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Instansi Vertikal adalah unsur pelaksana tugas pokok Direktorat Jenderal di daerah.

Pasal 2

Instansi Vertikal terdiri atas:
a.
kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
b.
kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.

Pasal 3

(1)
Kantor wilayah Direktorat Jenderal merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2)
Kantor wilayah Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 4

Kantor wilayah Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , kantor wilayah Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelayanan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; dan
d.
pelaksanaan administrasi kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 6

Kantor wilayah Direktorat Jenderal terdiri atas 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
a.
kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I; dan
b.
kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II.

Pasal 7

(1)
Kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas;
c.
Bidang Penindakan dan Penyidikan;
d.
Bidang Kepatuhan Internal; dan
e.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
(3)
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal menetapkan pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi.

Pasal 8

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara, dan keuangan di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja;
b.
pelaksanaan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi;
c.
pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
d.
koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
e.
pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 10

Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Kepegawaian;
b.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; dan
c.
Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.

Pasal 11

(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja.
(2)
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, sarana dan prasarana teknologi informasi, dan kesejahteraan pegawai, serta urusan keprotokoleran pada kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 12

Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan penerimaan negara dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi, advokasi hukum, serta komunikasi publik, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
c.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama dalam rangka audit di bidang kepabeanan dan cukai;
d.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
f.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
g.
koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
h.
koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli di lingkungan wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
i.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 14

(1)
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas terdiri atas:
a.
Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; dan
b.
Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa.
(2)
Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi di setiap bidang.
(3)
Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi.
(4)
Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.

Pasal 15

(1)
Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanganan piutang dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(2)
Sesi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli, serta pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan, layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat dan hubungan media di wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 16

Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
b.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika;
c.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan;
d.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
f.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi;
g.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
h.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 18

(1)
Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a.
Seksi Intelijen;
b.
Seksi Penindakan;
c.
Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan
d.
Seksi Dukungan Operasi.
(2)
Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.

Pasal 19

(1)
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, dan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(2)
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3)
Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyelidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyelidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi, pengumpulan data pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4)
Seksi Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 20

Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, perencanaan strategis dan penyusunan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
b.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, serta pembinaan mental di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
c.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah;
d.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi investigasi internal seluruh unsur di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
e.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
f.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal;
g.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
h.
koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.

Pasal 22

Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
a.
Seksi Kepatuhan Internal I;
b.
Seksi Kepatuhan Internal II; dan
c.
Seksi Kepatuhan Internal III.

Pasal 23

(1)
Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.
(2)
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal menetapkan pembagian tugas Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai analisis kebutuhan organisasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 99 pasal. Masuk untuk akses penuh.