a.koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
b.koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
c.koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama dalam rangka audit di bidang kepabeanan dan cukai;
d.koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai;
e.koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
f.koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
g.koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
h.koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli di lingkungan wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan
i.koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal.