Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara.
4.
Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat berharga syariah negara.
5.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah.
(2)
Surat berharga negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Surat Utang Negara; dan
b.
Surat Berharga Syariah Negara.
(3)
Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara dalam valuta asing yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik.
(4)
Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
(5)
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.

Pasal 3

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.