Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 206) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari jasa operasi modifikasi cuaca dan jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf
a dan huruf d, dikenakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/daerah, perusahaan swasta, atau perseorangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengguna layanan yang berasal dari badan usaha milik negara/daerah, perusahaan swasta, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
# Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.