Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Izin Konsultan Pajak adalah izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.
3.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5.
Kantor Konsultan Pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi Konsultan Pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.
6.
Pemimpin adalah Konsultan Pajak yang bertindak sebagai pemimpin, pemimpin rekan, atau direktur utama pada Kantor Konsultan Pajak.
7.
Surat Keterangan Kompetensi adalah dokumen yang menerangkan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
8.
Surat Keterangan Terdaftar adalah dokumen yang menerangkan seseorang telah terdaftar sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
9.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Konsultan Pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
10.
Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
11.
Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi Konsultan Pajak.
12.
Kode Etik adalah pedoman perilaku bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
13.
Standar Praktik adalah pedoman praktik dalam memberikan jasa bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.
Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Unit Pengelola Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.

Pasal 2

(1)
Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada:
a.
Konsultan Pajak;
b.
Kantor Konsultan Pajak; dan
c.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(2)
Pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan izin Konsultan Pajak;
b.
penetapan izin Kantor Konsultan Pajak;
c.
penetapan peningkatan klasifikasi izin Konsultan Pajak;
d.
penetapan Asosiasi Konsultan Pajak;
e.
persetujuan pengunduran diri sebagai Konsultan Pajak;
f.
penetapan sanksi administratif berupa pencabutan izin Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak;
g.
penetapan sanksi administratif berupa peringatan dan pembekuan izin Konsultan Pajak;
h.
persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu;
i.
persetujuan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak;
j.
persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak;
k.
penetapan rencana pemeriksaan tahunan Konsultan Pajak;
l.
penerbitan Surat Keterangan Terdaftar; dan
m.
penetapan sanksi administratif bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(3)
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal.
(4)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(5)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf m dilimpahkan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal.

Pasal 3

Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.

Pasal 4

(1)
Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi:
a.
izin tingkat A;
b.
izin tingkat B; dan
c.
izin tingkat C.
(2)
Izin tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(3)
Izin tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(4)
Izin tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Pasal 5

(1)
Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
c.
telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
d.
paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
e.
memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
1.
pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
2.
Konsultan Pajak sebagai penyelia.
f.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
g.
tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
h.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Konsultan Pajak;
j.
tidak berada di bawah pengampuan;
k.
menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
l.
telah melewati jangka waktu:
1.
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi penasihat pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
2.
5 (lima) tahun sejak:
a)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
b)
tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
c)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
m.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
1.
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2.
larangan berupa:
a)
menyalahgunakan wewenang;
b)
menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c)
memiliki, menjual, membeli, menggadakan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga tidak segera secara tidak sah;
d)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
e)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, atau
f)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
n.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
1.
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
2.
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(3)
Permohonan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:
a.
Kartu Tanda Penduduk;
b.
Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;
c.
sertifikat tanda lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
d.
ijazah dengan pendidikan paling rendah sarjana/strata 1 atau setara;
e.
surat keterangan pengalaman kerja yang memuat:
1.
pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir berupa:
a)
keterlibatan dalam pemberian jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan; dan/atau
b)
pengurusan dalam kepentingan perpajakan badan; bagi permohonan izin tingkat B; atau
2.
pengalaman minimal 2 (dua) tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir berupa:
a)
keterlibatan dalam pemberian jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan; dan/atau
b)
pengurusan dalam kepentingan perpajakan badan; bagi permohonan izin tingkat C.
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan;
g.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon yang menyatakan bahwa:
1.
tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
2.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Konsultan Pajak;
3.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.
tidak berada di bawah pengampuan;
5.
telah melewati jangka waktu:
a)
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemutusan yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi penasiun pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
b)
5 (lima) tahun sejak: 1) tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; 2) tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau 3) tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
6.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
a)
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b)
larangan berupa: 1) menyalahgunakan wewenang; 2) menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; 3) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 4) melakukan pungutan di luar ketentuan; 5) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau 6) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
7.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
a)
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja atau
b)
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
h.
surat keputusan pensiun bagi pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
i.
surat yang menyatakan berakhirnya perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; dan
j.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon yang menyatakan bahwa:
1.
tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
2.
memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit:
a)
nama;
b)
Nomor Induk Pegawai; dan
c)
Jabatan.

Pasal 6

Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam terbukti tidak benar di kemudian hari, Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Pasal 7

Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diperoleh dengan cara mengikiuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.

Pasal 8

Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam , harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia; dan
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.

Pasal 9

(1)
Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam , harus menyampaikan permohonan pendaftaran secara elektronik kepada Unit Pengelola.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal proses pendaftaran uji kompetensi melalui sistem informasi belum dapat dilaksanakan, proses pendaftaran uji kompetensi dilakukan melalui media lainnya yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola.

Pasal 10

(1)
Unit Pengelola menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi bagi seseorang yang telah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Surat Keterangan Kompetensi diberikan sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti.
(3)
Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi:
a.
Surat Keterangan Kompetensi tingkat A;
b.
Surat Keterangan Kompetensi tingkat B; dan
c.
Surat Keterangan Kompetensi tingkat C.

Menampilkan 10 dari 38 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.