Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu, yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90, yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 3

Negara dan produsen/perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam serta tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (most favoured nation); atau
b.
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 5

(1)
Bea Masuk Antidumping dihitung berdasarkan rumus: tarif Bea Masuk Antidumping per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.
(2)
Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan nilai tukar mata uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk pada saat pengajuan pemberitahuan pabean.

Pasal 6

(1)
Terhadap impor produk kertas karton dupleks sebagaimana dimaksud dalam , importir harus menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk kertas karton dupleks pada saat penyampaian pemberitahuan pabean impor.
(2)
Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap dokumen Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membuktikan tingkat kecemerlangan (brightness).
(3)
Dalam hal importir:
a.
tidak melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun tidak mencantumkan tingkat kecemerlangan (brightness), sehingga tidak diketahui tingkat kecemerlangan (brightness) dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kecemerlangan (brightness).
(4)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(5)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mengurangi kewenangan pejabat bea dan cukai dalam melakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 7

(1)
Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor kertas karton dupleks yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.