Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara meliputi:
a.
pelatihan teknis keamanan siber dan persandian;
b.
sertifikasi teknis keamanan siber dan persandian; dan
c.
layanan kriptografi.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang berasal dari pelatihan teknis keamanan siber dan persandian dengan metode tatap muka berlaku ketentuan:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Siber dan Sandi Negara tidak termasuk biaya transportasi untuk peserta; atau
b.
yang dilaksanakan di luar kantor Badan Siber dan Sandi Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2)
Biaya:
a.
transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk
fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.