Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai penugasan Presiden.