Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2.
Kepala Staf Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden.

Pasal 2

(1)
Kantor Staf Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
a.
pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden sesuai dengan penugasan Presiden;
b.
pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;
c.
pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional;
d.
pengelolaan isu strategis;
e.
pemberian rekomendasi strategis kepada Presiden terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional;
f.
pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Pasal 5

Susunan organisasi Kantor Staf Presiden terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
d.
Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan;
e.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
f.
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 6

(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala.

Pasal 7

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
(3)
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 8

(1)
Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai penugasan Presiden.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai dengan penugasan Presiden;
b.
fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
c.
pemberian dukungan dalam penyelenggaraan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
d.
fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
e.
penyusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan sesuai penugasan Presiden.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang perekonomian dan pangan sesuai dengan penugasan Presiden;
b.
fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan;
c.
pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan;
d.
fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan;
e.
penyusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai penugasan Presiden.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penugasan Presiden;
b.
fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
c.
pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
d.
fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
e.
penyusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai penugasan Presiden.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan penugasan Presiden;
b.
fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
c.
pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
d.
fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
e.
penyusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 20

(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 21

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.

Pasal 22

(1)
Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 23

Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 25

(1)
Deputi terdiri atas Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dari analisis organisasi.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Tenaga Ahli Utama;
b.
Tenaga Ahli Madya;
c.
Tenaga Ahli Muda; dan
d.
Tenaga Terampil.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.