Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
4.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5.
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk dilakukan ekspor Kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
6.
Ekspor Kembali adalah pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean atas barang yang sebelumnya telah dilakukan Impor Sementara.
7.
Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu.
8.
Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam Daerah Pabean atas barang yang sebelumnya telah dilakukan Ekspor Sementara.
9.
Pengemas yang dapat digunakan secara berulang, yang selanjutnya disebut Returnable Package, adalah barang yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang baik yang menutupi maupun yang tidak menutupi barang, dan dapat digunakan secara berulang-ulang, tidak termasuk peti kemas.
10.
Returnable Package asal luar negeri yang selanjutnya disebut RPLN adalah Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dilakukan Impor Sementara.
11.
Returnable Package asal dalam negeri yang selanjutnya disebut RPDN adalah Returnable Package yang berasal dari dalam Daerah Pabean, termasuk Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya dengan impor untuk dipakai.
12.
Pemilik Izin Returnable Package adalah badan hukum yang mendapatkan izin Impor Sementara RPLN dan/atau Ekspor Sementara RPDN.
13.
Pihak Lain adalah badan hukum selain Pemilik Izin Returnable Package yang tercantum dalam izin Impor Sementara RPLN dan/atau izin Ekspor Sementara RPDN yang dapat menggunakan RPLN dan/atau RPDN.
14.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
15.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
18.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Returnable Package meliputi:
a.
RPLN; dan
b.
RPDN.
(2)
RPLN dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang Impor Sementara.
(3)
RPDN yang diekspor untuk dilakukan Impor Kembali, merupakan barang Ekspor Sementara.
(4)
RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk;
b.
tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki; dan
c.
saat Ekspor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor atau saat Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor.

Pasal 3

(1)
RPLN atau RPDN dapat digunakan oleh:
a.
Pemilik Izin Returnable Package; atau
b.
Pihak Lain.
(2)
Pemilik Izin Returnable Package sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat menggunakan RPLN atau RPDN untuk tujuan pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau barang ekspor.
(3)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat menggunakan RPLN atau RPDN untuk tujuan pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor.

Pasal 4

(1)
Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Impor Kembali RPDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b.
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Impor.
(3)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perlakuan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perlakuan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan tanpa kewajiban penyerahan jaminan.
(4)
Pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan impor atas Impor Sementara RPLN atau Impor Kembali RPDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

Pasal 5

(1)
Pemilik Izin Returnable Package wajib memiliki akses kepabeanan di bidang impor dan/atau ekspor.
(2)
Pihak Lain yang menggunakan Returnable Package wajib memiliki akses kepabeanan di bidang ekspor.
(3)
Ketentuan mengenai akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai registrasi kepabeanan.

Pasal 6

(1)
Impor Sementara, Ekspor Sementara, Ekspor Kembali, dan Impor Kembali atas Returnable Package dapat dilakukan pada:
a.
Kantor Pabean yang menerbitkan izin; dan/atau
b.
Kantor Pabean selain Kantor Pabean yang menerbitkan izin.
(2)
Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN dilakukan oleh Pemilik Izin Returnable Package.

Pasal 7

(1)
Impor Sementara RPLN wajib mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean tempat rencana kegiatan impor atau ekspor dengan jumlah RPLN tertinggi.
(2)
Ekspor Sementara RPDN wajib mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean tempat rencana kegiatan ekspor atau impor dengan jumlah RPDN tertinggi.
(3)
Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN diterbitkan.
(4)
Jangka waktu izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perpanjangan.
(5)
Perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang keseluruhan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN tidak melebihi 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

Pasal 8

(1)
Untuk mendapatkan izin Impor Sementara RPLN, pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
identitas pemohon izin Impor Sementara RPLN;
b.
rincian jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPLN;
c.
pelabuhan tempat impor RPLN;
d.
pelabuhan tempat ekspor RPLN;
e.
lokasi penggunaan atau penyimpanan RPLN;
f.
jangka waktu Impor Sementara RPLN; dan
g.
identitas Pihak Lain, dalam hal RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara RPLN;
b.
dokumen yang menjelaskan tentang jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPLN;
c.
dokumen yang menunjukkan tujuan penggunaan untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor, jangka waktu Impor Sementara, dan keterangan RPLN benar-benar akan dilakukan Ekspor Kembali, yang dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;
d.
dokumen yang menjelaskan RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain seperti kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya, dalam hal RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain; dan
e.
dokumen yang menjelaskan tentang identitas Pihak Lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam hal RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain.

Pasal 9

(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
kelengkapan dan kesesuaian data permohonan terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
c.
jangka waktu izin Impor Sementara RPLN; dan
d.
nilai Pabean dan klasifikasi atas RPLN untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(3)
Untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat:
a.
meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada pemohon dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP; dan/atau
b.
melakukan penelitian lapangan terhadap Returnable Package, pemohon izin Returnable Package, dan/atau Pihak Lain.
(4)
Pemohon harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan.
(5)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap permohonan izin Impor Sementara RPLN berdasarkan data yang tersedia.
(6)
Permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri:
a.
menyetujui permohonan izin Impor Sementara RPLN dan menerbitkan Keputusan Menteri; atau
b.
menolak permohonan izin Impor Sementara RPLN, dan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan.
(2)
Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.
(3)
Dalam hal dilakukan permintaan dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung setelah:
a.
permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dipenuhi atau jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi; dan/atau
b.
dilakukan penelitian lapangan.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Untuk mendapatkan izin Ekspor Sementara RPDN, pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus memuat:
a.
identitas pemohon izin Ekspor Sementara RPDN;
b.
rincian jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPDN;
c.
pelabuhan tempat ekspor RPDN;
d.
pelabuhan tempat impor RPDN;
e.
lokasi penggunaan atau penyimpanan RPDN;
f.
jangka waktu Ekspor Sementara RPDN; dan
g.
identitas Pihak Lain, dalam hal RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Ekspor Sementara RPDN;
b.
dokumen yang menjelaskan tentang jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPDN;
c.
dokumen yang menunjukkan tujuan penggunaan RPDN di luar Daerah Pabean dan jangka waktu Ekspor Sementara, yang dapat berupa kontrak kerja, perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;
d.
dokumen yang menjelaskan RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain seperti kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya, dalam hal RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain; dan
e.
dokumen yang menjelaskan tentang identitas Pihak Lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam hal RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain.

Pasal 12

(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
kelengkapan dan kesesuaian data permohonan terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
c.
jangka waktu izin Ekspor Sementara RPDN.
(3)
Untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat:
a.
meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada pemohon dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP; dan/atau
b.
melakukan penelitian lapangan terhadap Returnable Package, pemohon izin Returnable Package, dan/atau Pihak Lain.
(4)
Pemohon harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan.
(5)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap permohonan izin Ekspor Sementara RPDN dilakukan berdasarkan data yang tersedia.
(6)
Permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.

Pasal 13

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri:
a.
menyetujui permohonan izin Ekspor Sementara RPDN dan menerbitkan Keputusan Menteri; atau
b.
menolak permohonan izin Ekspor Sementara RPDN, dan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan.
(2)
Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.
(3)
Dalam hal dilakukan permintaan dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung setelah:
a.
permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dipenuhi atau jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi; dan/atau
b.
dilakukan penelitian lapangan.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Realisasi Impor Sementara RPLN ke dalam Daerah Pabean dilakukan:
a.
bersama barang impor lain; atau
b.
tidak bersama barang impor lain.
(2)
Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan RPLN dalam satu Pemberitahuan Pabean impor.
(3)
Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean impor atas RPLN.
(4)
Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai izin Impor Sementara RPLN.
(5)
RPLN yang dilakukan Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(6)
RPLN yang dilakukan Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, dalam hal diimpor oleh Pemilik Izin Returnable Package yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; atau
b.
dilakukan pemeriksaan pabean, dalam hal diimpor oleh Pemilik Izin Returnable Package selain yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan.
(7)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(8)
Tata cara penyampaian dan penyelesaian Pemberitahuan Pabean impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Pasal 15

(1)
Ekspor kembali RPLN ke luar Daerah Pabean dilakukan:
a.
bersama barang ekspor lain; atau
b.
tidak bersama barang ekspor lain.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 65 pasal. Masuk untuk akses penuh.