1.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
4.Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5.Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk dilakukan ekspor Kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
6.Ekspor Kembali adalah pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean atas barang yang sebelumnya telah dilakukan Impor Sementara.
7.Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu.
8.Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam Daerah Pabean atas barang yang sebelumnya telah dilakukan Ekspor Sementara.
9.Pengemas yang dapat digunakan secara berulang, yang selanjutnya disebut Returnable Package, adalah barang yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang baik yang menutupi maupun yang tidak menutupi barang, dan dapat digunakan secara berulang-ulang, tidak termasuk peti kemas.
10.Returnable Package asal luar negeri yang selanjutnya disebut RPLN adalah Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dilakukan Impor Sementara.
11.Returnable Package asal dalam negeri yang selanjutnya disebut RPDN adalah Returnable Package yang berasal dari dalam Daerah Pabean, termasuk Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya dengan impor untuk dipakai.
12.Pemilik Izin Returnable Package adalah badan hukum yang mendapatkan izin Impor Sementara RPLN dan/atau Ekspor Sementara RPDN.
13.Pihak Lain adalah badan hukum selain Pemilik Izin Returnable Package yang tercantum dalam izin Impor Sementara RPLN dan/atau izin Ekspor Sementara RPDN yang dapat menggunakan RPLN dan/atau RPDN.
14.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
15.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
18.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.