Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi PLN yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah PLN yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
3.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PLN.
4.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PLN.
5.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran PPLN.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat DIPA-PPP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
8.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9.
Pembantu Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPA-PPP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran PPLN.
10.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA-PPP adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas penyaluran dana PPLN dan bertindak untuk menandatangani DIPA-PPP.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
12.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
13.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
14.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat RKA-PPP adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana berupa pembiayaan penerusan pinjaman tahunan yang disusun oleh KPA-PPP.
16.
Rencana Dana Pengeluaran yang selanjutnya disingkat RDP adalah dokumen perencanaan anggaran bagian anggaran yang merupakan himpunan RKA-PPP.
17.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK-PPP, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
18.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM-PPP untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA-PPP atau dokumen lain yang dipersamakan.
19.
Pembayaran Langsung (direct payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
20.
Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang selanjutnya disingkat PP adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.
21.
Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit (issuing bank) L/C yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh supplier/beneficiary) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
22.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda.
24.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
25.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
26.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari pemberi PLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
27.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) - Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPD-PL adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan secara langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
28.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) - Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat SPD-PP adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.
29.
Surat Kuasa Pembebanan L/C yang selanjutnya disingkat SKP L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN KPH kepada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penarikan PLN melalui L/C.
30.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemberi PLN yang menunjukkan bahwa pemberi PLN telah melakukan pencairan PLN yang antara lain memuat informasi PLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan, yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh pemberi PLN terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
31.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
32.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disebut SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN KPH, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SP2D, kepada KPA-PPP untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN.
33.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
34.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PLN melalui penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar - surat penarikan dana (covering letter of withdrawal application) oleh KPPN KPH.
35.
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penarikan PPLN yang dananya bersumber dari PLN kepada BUMN dan/atau Pemda.

Pasal 3

(1)
Menteri selaku PA mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran PPLN.
(2)
Menteri selaku PA menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pemimpin PPA-PPP untuk melaksanakan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA-PPP memiliki tugas:
a.
menyusun indikasi kebutuhan dana PPLN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b.
melakukan penilaian atas usulan indikasi kebutuhan dana PPLN yang disampaikan oleh KPA-PPP;
c.
menyampaikan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN kepada Direktur Jenderal Anggaran;
d.
menyesuaikan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN berdasarkan pagu indikatif PPLN yang ditetapkan oleh Menteri;
e.
menyampaikan indikasi kebutuhan dana PPLN yang telah disesuaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran;
f.
menyusun rincian pagu anggaran PPLN untuk KPA-PPP berdasarkan pagu anggaran PPLN yang ditetapkan oleh Menteri;
g.
memberikan bimbingan teknis dan evaluasi kinerja penyaluran dana PPLN kepada KPA-PPP dalam rangka penyusunan RKA-PPP;
h.
meneliti RKA-PPP dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA-PPP;
i.
menyusun RDP berdasarkan pagu anggaran PPLN yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau menyesuaikan RDP berdasarkan alokasi anggaran PPLN;
j.
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan bagian anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman;
k.
menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis; dan
l.
dapat mengusulkan penetapan KPA-PPP kepada PA.

Pasal 4

(1)
Menteri selaku PA menetapkan KPA-PPP.
(2)
Dalam melaksanakan penyaluran PPLN, KPA-PPP mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menetapkan PPK-PPP dan PPSPM-PPP;
b.
mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN kepada Pemimpin PPA-PPP dengan dilengkapi dokumen pendukung;
c.
menyusun RKA-PPP beserta dokumen pendukung yang berasal dari pengguna dana;
d.
menyampaikan RKA-PPP beserta dokumen pendukung kepada APIP K/L untuk direviu;
e.
menyampaikan RKA-PPP yang telah direviu oleh APIP K/L dan ditandatangani oleh KPA-PPP kepada Pemimpin PPA-PPP;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja penyaluran dana PPLN kepada Pemimpin PPA-PPP;
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan penerusan pinjaman;
h.
menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis;
i.
menyusun DIPA-PPP;
j.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana PPLN;
k.
menetapkan rencana penyaluran dana PPLN;
l.
meneliti dokumen tagihan dan dokumen perintah pembayaran atas beban bagian anggaran pengelolaan PPLN;
m.
memberikan supervisi dan konsultasi pelaksanaan penarikan dana PPLN; dan

Menampilkan 4 dari 44 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.