Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 Tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42).
Pasal 2
Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.