Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 Tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42).

Pasal 2

Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.