Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
2.
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3.
Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
4.
Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dari dan bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.
5.
Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
6.
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
7.
Fasilitas Pokok adalah fasilitas yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bandar Antariksa.
8.
Fasilitas Penunjang adalah fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Antariksa.
9.
Peluncuran adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/atau muatan dari bumi melalui Ruang Udara dan/atau Antariksa.
10.
Masuk Kembali adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/atau muatan baik utuh atau parsial dari Antariksa.
11.
Operator Bandar Antariksa adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan Bandar Antariksa.
12.
Operator Wahana Peluncur adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Peluncuran.
13.
Operator Satelit adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki izin, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan satelit.
14.
Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
15.
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta Fasilitas Penunjang dan fasilitas umum lainnya.
16.
Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.
17.
Wahana Peluncur adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
18.
Wahana Suborbital adalah bagian Wahana Antariksa berupa kendaraan satu tahap atau sistem kendaraan multi-tahap, yang setidaknya salah satu bagiannya dimaksudkan untuk mengangkut orang dan/atau muatan di bawah lintasan orbit terendah dan tidak mengorbit.
19.
Satelit adalah Wahana Antariksa yang mengelilingi bumi dan Wahana Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.
20.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
23.
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan Keantariksaan yang terintegrasi.
24.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Ruang lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pembangunan Bandar Antariksa;
b.
pengoperasian Bandar Antariksa;
c.
tanggung jawab, ganti rugi, dan asuransi;
d.
insentif;
e.
supervisi dan koordinasi; dan
f.
pendanaan.

Pasal 3

(1)
Badan membangun Bandar Antariksa di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan Peluncuran yang bersifat uji coba, demonstrasi, dan operasional.

Pasal 4

(1)
Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam mencakup penyediaan infrastruktur yang terdiri atas:
a.
Fasilitas Pokok; dan
b.
Fasilitas Penunjang.
(2)
Fasilitas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibangun di daratan dan/atau lautan.
(3)
Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.

Pasal 5

Dalam membangun Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan dapat bekerja sama dengan Badan Hukum Indonesia.

Pasal 6

(1)
Badan menetapkan lokasi Bandar Antariksa.
(2)
Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
kebijakan;
b.
teknis; dan
c.
kelayakan.

Pasal 7

Pertimbangan aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a mencakup:
a.
rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan;
b.
tatanan kebandarudaraan nasional;
c.
Keamanan dan Keselamatan Peluncuran;
d.
potensi ekonomi, finansial, sosial, budaya, pengembangan wilayah, perencanaan pembangunan, dan pengoperasian;
e.
potensi dampak lingkungan; dan
f.
dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pasal 8

Pertimbangan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b mencakup:
a.
jarak antar lokasi Bandar Antariksa dengan garis khatulistiwa berdasarkan jenis orbit yang akan dituju;
b.
arah Peluncuran Wahana Peluncur menghadap ke laut bebas;
c.
lintasan Peluncuran tidak berada di jalur transportasi laut dan udara yang padat;
d.
kondisi iklim dan cuaca di lokasi Bandar Antariksa dapat mendukung kegiatan Peluncuran;
e.
kemudahan akses Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa;
f.
kepadatan penduduk di sekitar lokasi Bandar Antariksa; dan
g.
aspek teknis geologi.

Pasal 9

Pertimbangan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c mencakup:
a.
rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Antariksa;
b.
kelayakan Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang;
c.
kelayakan peralatan Bandar Antariksa; dan
d.
kelayakan lingkungan.

Pasal 10

(1)
Bandar Antariksa terdiri atas zona:
a.
bahaya satu;
b.
bahaya dua; dan
c.
bahaya tiga.
(2)
Zona bahaya satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran.
(3)
Zona bahaya dua dan zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a.
Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; dan
b.
Fasilitas Penunjang yang ditujukan untuk mendukung kegiatan Peluncuran.

Pasal 11

(1)
Zona bahaya satu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan zona terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran.
(2)
Zona bahaya dua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan zona terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran, kecuali oleh petugas Keselamatan Peluncuran.
(3)
Zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan zona terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran, kecuali mendapatkan izin dari Operator Bandar Antariksa.

Pasal 12

Di dalam zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Badan dan Operator Bandar Antariksa selain Badan dapat menentukan pemanfaatan kawasan zona di Bandar Antariksa untuk tujuan tertentu.

Pasal 13

(1)
Penentuan luasan zona sebagaimana dimaksud dalam ditentukan berdasarkan kebutuhan spesifikasi teknis masing-masing jenis Wahana Peluncur.
(2)
Penentuan luasan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan.

Pasal 14

Pengoperasian dalam kawasan Bandar Antariksa meliputi kegiatan:
a.
penyiapan Wahana Antariksa;
b.
Peluncuran Wahana Antariksa;
c.
Masuk Kembali Wahana Antariksa;
d.
telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan
e.
pengelolaan limbah.

Pasal 15

Pengoperasian dalam kawasan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi:
a.
standar Keamanan pengoperasian; dan
b.
sistem manajemen Keselamatan pengoperasian.

Pasal 16

(1)
Standar Keamanan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penunjukan manajer Keamanan sebagai bagian struktur Operator Bandar Antariksa;
b.
pencegahan akses masuk yang tidak sah ke dalam Bandar Antariksa melalui penggunaan personel Keamanan, sistem pengawasan, penghalang fisik, atau cara lain yang disetujui sebagai bagian dari proses perizinan yang dikeluarkan oleh Operator Bandar Antariksa;
c.
kepastian semua orang yang memasuki area Peluncuran mengetahui dan mematuhi aturan Keamanan dan prosedur evakuasi sebelum orang tersebut memasuki area Peluncuran;
d.
pembuatan sistem peringatan untuk memberikan informasi kedaruratan pada semua orang di area Peluncuran; dan
e.
penyusunan dan pengimplementasian prosedur pengoperasian terjadwal untuk memastikan setiap kegiatan Peluncuran tidak menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.
(2)
Manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap seluruh standar Keamanan.
(3)
Manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a.
memiliki pengetahuan khusus tentang prosedur dan operasional yang berkaitan dengan Wahana Antariksa;
b.
memiliki kompetensi yang memadai dalam menilai risiko bagi operator yang bekerja di Bandar Antariksa atau risiko bagi pihak ketiga yang terkait; dan
c.
memiliki sertifikat Keamanan pengoperasian.
(4)
Sertifikat dan kompetensi manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Badan.

Pasal 17

Sistem manajemen Keselamatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
penyusunan kebijakan Keselamatan Bandar Antariksa;
b.
penetapan struktur organisasi dan tanggung jawab masing-masing pihak;
c.
pengelolaan risiko yang meliputi identifikasi bahaya serta analisis, evaluasi, dan pengendalian risiko;
d.
penetapan prosedur, tahapan, dan pelaksanaan untuk menghindari, mencegah, mengendalikan, dan memitigasi kecelakaan;
e.
penetapan prosedur informasi Keselamatan;
f.
pemantauan standar Keselamatan secara terus menerus;
g.
peninjauan rutin terhadap prosedur Keselamatan yang dilakukan agar tercapai peningkatan prosedur Keselamatan yang berkelanjutan; dan
h.
investigasi terhadap kecelakaan yang terjadi.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan standar Keamanan pengoperasian dan sistem manajemen Keselamatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 19

Penyiapan Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
masuknya Wahana Antariksa dan/atau komponen ke dalam lokasi Bandar Antariksa;
b.
perakitan Wahana Peluncur;
c.
pengujian darat Wahana Antariksa;
d.
pengintegrasian muatan dengan Wahana Antariksa;
e.
penyimpanan dan pengisian bahan bakar dan/atau propelan yang diperlukan; dan
f.
pemindahan Wahana Antariksa ke landasan Peluncuran.

Pasal 20

Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
uji coba;
b.
demonstrasi; atau
c.
operasional.

Pasal 21

(1)
Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kegiatan untuk memastikan kemampuan, keandalan, dan akurasi dari Wahana Antariksa.
(2)
Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan;
b.
pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Operator Bandar Antariksa sebagai bagian dari proses perizinan; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.