1.Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
2.Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3.Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
4.Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dari dan bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.
5.Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
6.Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
7.Fasilitas Pokok adalah fasilitas yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bandar Antariksa.
8.Fasilitas Penunjang adalah fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Antariksa.
9.Peluncuran adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/atau muatan dari bumi melalui Ruang Udara dan/atau Antariksa.
10.Masuk Kembali adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/atau muatan baik utuh atau parsial dari Antariksa.
11.Operator Bandar Antariksa adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan Bandar Antariksa.
12.Operator Wahana Peluncur adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Peluncuran.
13.Operator Satelit adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki izin, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan satelit.
14.Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
15.Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta Fasilitas Penunjang dan fasilitas umum lainnya.
16.Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.
17.Wahana Peluncur adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
18.Wahana Suborbital adalah bagian Wahana Antariksa berupa kendaraan satu tahap atau sistem kendaraan multi-tahap, yang setidaknya salah satu bagiannya dimaksudkan untuk mengangkut orang dan/atau muatan di bawah lintasan orbit terendah dan tidak mengorbit.
19.Satelit adalah Wahana Antariksa yang mengelilingi bumi dan Wahana Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.
20.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
23.Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan Keantariksaan yang terintegrasi.
24.Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.