Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SOEROSO.
Diundangkan. Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman,
MOEHMMAD NASROEN.