Justisio

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Mexican States On Visa Exemption For Holders of Diplomatic Or Officialservice Passports

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or OfficialService Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 April 2014 di Meksiko City, Meksiko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.