Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Gaji Pokok Jaksa Agung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Gaji pokok Jaksa Agung adalah Rp.225.000,-(Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
(2)
Selain dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Jaksa Agung diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 2

Apabila Jaksa Agung dijabat oleh seorang anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka gajinya tetap diterima dari Departemen Pertahanan Keamanan dan selisihnya diterima dari Kejaksaan Agung.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi KeNegaraan, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.