Justisio

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates On Visa Exemption For Holders of Diplomatic, Service and Special Passports)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.dipp.