Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 2
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 3
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan.
Pasal 5
(1)
Sumber pendanaan keolahragaan dari Pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 6
(1)
Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari:
a.
kegiatan sponsorship keolahragaan;
b.
hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
c.
penggalangan dana;
d.
kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
e.
uang pembinaan dari olahragawan profesional;
f.
kerja sama yang saling menguntungkan;
g.
sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
h.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
a.
tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi;
b.
penyewaan prasarana olahraga;
c.
jual beli produk sarana olahraga;
d.
sport labelling;
e.
iklan;
f.
hak siar olahraga;
g.
promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
h.
keagenan; dan
i.
layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Pasal 7
(1)
Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam merupakan pendapatan daerah.
(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk mendukung pendanaan keolahragaan, Pemerintah dapat membentuk badan usaha keolahragaan milik negara yang berbadan hukum.
(2)
Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a.
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
b.
pembinaan dan pengembangan olahraga;
c.
pengelolaan keolahragaan;
d.
pekan dan kejuaraan olahraga;
e.
pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
f.
peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
g.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
h.
pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
i.
pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
j.
pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
k.
standardisasi, akreditasi dan sertifikasi;
l.
pencegahan dan pengawasan doping;
m.
pemberian penghargaan;
n.
pelaksanaan pengawasan; dan
o.
pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional.
(2)
Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan dipertanggungjawabkan menurut standar akuntansi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam dan dilaporkan dan/atau diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pendanaan keolahragaan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.