Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
2.
Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya disebut Piutang Eks BPBN adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh debitor/tagihan bank asal terhadap debitor dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPBN atau tagihan Pemerintah terkait bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.
3.
Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), yang selanjutnya disebut Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah sebagian dari aset kredit eks BPBN yang semula diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dan dikembalikan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2009.
4.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPBN dan Eks Kelolaan PT PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar nilai tertentu dari akun piutang berdasarkan kualitas piutang tersebut.
5.
Kualitas Piutang Eks BPBN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari debitor di bank asal, yaitu bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap dengan mempertimbangkan masa berlaku/jangka waktu perjanjian.
6.
Debitor adalah badan atau orang yang berutang kepada bank asal/BPPN sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Piutang Eks BPBN; dan
b.
Piutang Eks Kelolaan PT PPA, yang merupakan aset kredit bagian dari aktiva bank yang dialihkan kepada BPBN berdasarkan:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001; dan
3.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 117/KMK.017/1999 dan Nomor 31/15/KEP/GBI tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Dalam Penyehatan Yang Berstatus Bank Take Over.
(2)
Piutang Eks Kelolaan PT PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sebagian dari aset kredit eks BPBN yang semula diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dan dikembalikan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2009, termasuk aset kredit yang diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dengan perjanjian pengelolaan aset berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2009.

Pasal 3

Kualitas Piutang Eks BPBN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA ditetapkan dengan kualitas macet.

Pasal 4

(1)
Penyisihan Piutang tidak tertagih dari:
a.
Piutang Eks BPPN selain tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS); dan
b.
Piutang Eks Kelolaan PT PPA; dihitung dengan cara saldo akhir piutang dikurangi hasil perkalian dari saldo akhir piutang dikalikan tingkat pengembalian (recovery rate) Piutang Eks BPPN selain tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA sebagaimana contoh dan rumus yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tingkat pengembalian (recovery rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh recovery dibandingkan dengan saldo awal Piutang.
(3)
Pengembalian (recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hak penyerah piutang selain yang berasal dari tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) yang disetorkan ke rekening kas umum negara pada rekening 502.000000980 Bank Indonesia.
(4)
Saldo awal Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a.
jumlah Piutang Eks Kelolaan PT PPA sesuai dengan berita acara pengembalian hak tagih/aset kredit dari PT PPA kepada Menteri Keuangan;
b.
jumlah Piutang yang tercatat dalam sistem aplikasi pengganti bunisys (SAPB) yang didukung dengan dokumen hukum dan/atau dokumen jaminan selain Piutang Eks Kelolaan PT PPA; dan
c.
jumlah Piutang yang tidak tercatat dalam sistem aplikasi pengganti bunisys (SAPB) yang didukung dengan dokumen hukum dan/atau dokumen jaminan serta telah diterbitkan penetapan jumlah piutang negara (PJPN)/pernyataan bersama (PB) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
(5)
Saldo awal Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk tagihan yang berasal dari penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Pasal 5

Penyisihan Piutang tidak tertagih yang berasal dari tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Piutang setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Pasal 6

(1)
Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan Piutang tidak tertagih ditetapkan sebesar:
a.
100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
b.
80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;
c.
60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), bersertifikat hak guna bangunan (SHGB), atau bersertifikat hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan;
d.
50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa surat girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertipikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terakhir;
e.
50% (lima puluh persen) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 m3 (dua puluh meter kubik);
f.
50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor; dan
g.
50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan yang berlaku dan yang disertai bukti kepemilikan.
(2)
Pengecualian atas nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil penilaian dalam hal terdapat laporan hasil penilaian atas agunan.
(3)
Agunan selain yang dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan penyisihan Piutang tidak tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4)
Agunan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang.

Pasal 7

Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang serta menjelaskan alasan dan dasar pelaksanaan dalam catatan atas laporan keuangan.

Pasal 8

1.
Penghapusan Piutang dapat dilakukan terhadap sebagian dan/atau seluruh sisa Piutang per Debitor yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Perlakuan akuntansi penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang dan akun penyisihan Piutang tidak tertagih sebesar jumlah yang tercantum dalam keputusan dan menjelaskannya dalam catatan atas laporan keuangan.

Pasal 9

1.
Dalam hal terdapat penambahan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara menambah akun Piutang sebesar selisihnya dan menjelaskannya dalam catatan atas laporan keuangan.
2.
Pencatatan penambahan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah penerbitan surat tagihan/ surat persetujuan/keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Pasal 10

1.
Dalam hal terdapat pengurangan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang sebesar selisihnya dan menjelaskannya dalam catatan atas laporan keuangan.
2.
Pencatatan pengurangan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah penerbitan surat tagihan/surat persetujuan/keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Pasal 11

(1)
Ketentuan mengenai penilaian agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan Piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan secara penuh paling lambat untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2016.
(2)
Penerapan penetapan kualitas piutang dan pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPBN dan Eks Kelolaan PT PPA berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2015.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.