Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit I (Stadion Utama Gelora Bung Karno);
b.
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit II (Gedora Gelora Bung Karno);
c.
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit III (Istora Gelora Bung Karno);
d.
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit IV (Stadion Tenis Gelora Bung Karno);
e.
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit V (Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno);
f.
Tarif Pemakaian Fasilitas Unit VI (Stadion Renang Gelora Bung Karno);
g.
Tarif Poliklinik; dan
h.
Tarif Pemakaian Fasilitas pada Semua Unit Kerja Gelora Bung Karno.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan tarif jasa layanan dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan olahraga berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan olahraga.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa. 2014, No.203 4 Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 6

(1)
Terhadap acara Olahraga dan Non Olahraga, Kementerian/Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah, Pegawai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Koperasi Karyawan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Dharma Wanita Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pegawai Kementerian Sekretariat Negara dapat diberikan tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.
(3)
Pemberian tarif layanan untuk acara Olahraga dan Non Olahraga, Kementerian/Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah, Pegawai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Koperasi Karyawan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Dharma Wanita Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pegawai Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pemasangan media promosi, perlengkapan pendukung, pemakaian air, listrik, dan kebersihan.

Pasal 7

(1)
Terhadap kegiatan Pelatnas dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pemasangan media promosi, perlengkapan pendukung, pemakaian air, listrik, dan kebersihan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 9

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.