Justisio

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPR RI adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI.
(2)
Sekretariat Jenderal DPR RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal DPR RI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administratif dan keahlian kepada DPR RI.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan fungsi :
a.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
b.
pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan, anggaran, dan pengawasan kepada DPR RI;
c.
pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

Pasal 4

Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal DPR RI dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intern Sekretariat Jenderal DPR RI serta kegiatan lain yang ditugaskan Sekretaris Jenderal DPR RI.

Pasal 5

Sekretariat Jenderal DPR RI terdiri dari :
a.
Deputi Bidang Perundang-undangan;
b.
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan;
c.
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen;
d.
Deputi Bidang Administrasi.

Pasal 6

Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Pasal 7

Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, dministrative, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
b.
pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.

Pasal 9

Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Pasal 10

Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian dukungan teknis, dministrative, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI;
b.
pemberian saran dan pertimbangan teknis, dministrative, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI.

Pasal 12

Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Pasal 13

Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan-bahan persidangan dan kerja sama antar parlemen;
b.
pelaksanaan pelayanan persidangan DPR RI;
c.
pelaksanaan pelayanan kerja sama antar parlemen;
d.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
e.
pelaksanaan pelayanan Pimpinan DPR RI.

Pasal 15

Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Pasal 16

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
b.
pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Perundang-undangan, dan Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan masing-masing terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen, dan Deputi Bidang Administrasi masing-masing terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3)
Jumlah Bagian pada Biro yang menangani urusan persidangan dan urusan pelayanan pimpinan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jumlah Alat Kelengkapan DPR RI.

Pasal 20

(1)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi pengkajian, data, dan informasi.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Pasal 21

Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 22

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya agar berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 24

(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal DPR RI.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.

Pasal 25

(1)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2)
Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.