Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya agar berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.