Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun em isi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah kertas yang memiliki kriteria tertentu.
Pasal 3
Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
cirium ;dan
b.
cirikhusus.
Pasal 5
(1)
Cirium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian depan terdapat:
a.
gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b.
frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA";
c.
sebutan pecahan dalam angka "2000" dan tulisan "DUA RIBU RUPIAH";
d.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR" dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan "MENTERI KEUANGAN";
e.
tulisan tahun em isiyaitu "EM IS I2016";
f.
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Tham rin beserta tulisan "MOHAMMAD HOESNITHAM RIN";
g.
gambar ornamen batik; dan
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2)
Cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan abu-abu;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d.
gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan "BI" dan angka "2" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e.
kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
f.
gambar raster berupa tulisan "BI" yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
g.
mikroteks yang memuat tulisan "BI2", tulisan "BI2000", dan angka "2", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h.
hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisitulisan "BI";
2.
angka nominal "2000";
3.
omamen batik; dan
4.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
(1)
Cirium umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a.
angka nominal "2000";
b.
nomor serideengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c.
teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA RIBU RUPIAH";
d.
tulisan tahun cetak "TC 2016";
e.
gambar utama yaitu tariping beserta tulisan "TARI PRING", pemandangan alam Ngaraisianok beserta tulisan "NgaraiSianok", dan bunga jeumpa;
f.
tulisan "BANK INDONESIA";
g.
gambar ornamen batik;
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i.
tulisan "PERURI".
(2)
Cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan abu-abu;
b.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
c.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" dan angka "2000";
d.
mikroteks yang memuat tulisan "B12000" dan angka "2000", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
e.
hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
gambar bunga jeumpa;
2.
gambar sebagian pemandangan alam Ngaraisianok; dan
3.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
(3)
Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
Pasal 7
Selain cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), uang Rupiah memiliki cirikhusus sebagai berikut:
a.
bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
berwarna abu-abu;
2016, No.216 -6
3.
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4.
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari; dan
5.
terdapat benang pengaman yang memuat tulisan "BI 2000" secara berulang, yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b.
ukuran yaitu panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Pasal 18
Uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 19
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Pasal 110
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.