Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa:
1.
Biaxially Oriented Polypropylene film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10.00; dan
2.
Lain-lain: Biaxially Oriented Polypropylene dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan bentuk lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 3920.20.90.00, yang berasal dari Negara Thailand dan Vietnam, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.Negara Asal BarangEksportir Produsen/ EksportirBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1.ThailandA.J. Plast Public Company LimitedTidak Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Perusahaan Lainnya28,4
2.VietnamFormosa Industries Corporation3,9
Perusahaan Lainnya3,9

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.