Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
3.
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
4.
Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing, dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
5.
Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.
6.
Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
7.
Kerja Sama Teknik adalah kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dengan mitra luar negeri di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi yang dapat berupa hibah dari luar negeri, tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing.
8.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
9.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
10.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
11.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
12.
Pembebasan adalah pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
13.
Pengembalian adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut.
14.
Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
16.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
17.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan pajak tempat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya terdaftar dan yang melaksanakan pemberian Pembebasan.

Pasal 2

(1)
Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
a.
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
b.
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak kepada:
a.
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
b.
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri:
a.
tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor Barang Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
menggunakan Surat Keterangan Bebas atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diajukan permohonan Pengembalian.
(5)
Menteri berwenang menerbitkan:
a.
Surat Keterangan Bebas dan Surat Keterangan Bebas pengganti; dan
b.
surat pembatalan Surat Keterangan Bebas dan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(6)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebelumnya telah diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) wajib dibayar kembali dalam hal:
a.
Barang Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh; dan/atau
b.
Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Pasal 3

(1)
Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan:
a.
Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a; dan
b.
surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b, dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala KPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan kepada:
a.
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik; dan
b.
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional.
(2)
Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tersebut.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a.
Perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Pembebasan atau fasilitas perpajakan; dan
b.
Perjanjian yang telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi, akses, penerimaan, dan/atau penyetujuan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang perjanjian internasional.
(4)
Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal Perjanjian tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan Perjanjian tersebut.
(5)
Pembebasan bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional di Indonesia diberikan berdasarkan kelaziman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal:
a.
tidak terdapat Perjanjian; atau
b.
di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai Pembebasan.
(6)
Badan Internasional yang memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(7)
Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
berkewarganegaraan asing;
b.
bertempat tinggal di Indonesia; dan
c.
mendapatkan persetujuan dari:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Badan Internasional, untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia.

Pasal 5

(1)
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
(2)
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kendaraan bermotor; dan
b.
selain kendaraan bermotor.
(3)
Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan Pembebasan selain kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
(4)
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Jasa Kena Pajak yang diterima dan dimanfaatkan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

Pasal 6

(1)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berupa kendaraan bermotor roda empat.
(2)
Dalam hal Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya membutuhkan kendaraan bermotor bukan roda empat, kendaraan bermotor bukan roda empat dapat diberikan Pembebasan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Pembebasan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya dapat diberikan atas:
a.
impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up);
b.
perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri; dan/atau
c.
perolehan di dalam negeri atas kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up).

Pasal 7

(1)
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan jadi (completely built up) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(2)
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang:
a.
diperoleh dari produksi atau rakitan di dalam negeri; dan
b.
diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi (completely built up), untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan, tidak melebihi batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4)
Dikecualikan dari batasan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal kendaraan bermotor diperoleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik.

Pasal 8

(1)
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan jadi (completely built up) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(2)
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diperoleh dari produksi atau rakitan di dalam negeri dan kendaraan bermotor yang diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi (completely built up) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan yaitu:
a.
6 (enam) unit, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat lebih dari 5 (lima) orang;
b.
sejumlah pejabatnya, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat 5 (lima) orang atau kurang;
c.
sesuai kebutuhan, untuk program atau proyek Kerja Sama Teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional dan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional; atau
d.
1 (satu) unit, untuk Pejabat Badan Internasional.
(3)
Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 9

(1)
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya untuk dapat diberikan Pembebasan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan Pembebasan dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus memiliki nomor identitas perpajakan.
(2)
Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan.
(3)
Tata cara pemberian nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak.

Pasal 10

(1)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan ayat (4) bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak paling sedikit sebesar:
a.
batas minimum pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut; atau
b.
batas minimum pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan pemerintah Indonesia lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing.
(2)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan ayat (4) kepada Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional diberikan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11

(1)
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas:
a.
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
b.
Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, mengajukan permohonan kepada kepala KPP dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
(2)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat rekomendasi dari:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan:
a.
penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
b.
batas minimum pembelian, kewajiban, serta keputusan jumlah dan jenis barang bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa:
a.
proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
b.
bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
c.
untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti pendukung surat harus dilengkapi dengan:
1.
surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional sebelum permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan; dan
2.
dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.
(5)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 ditandatangani oleh:
a.
pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
b.
pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a.
pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
b.
pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
(7)
Permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
a.
akun Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
b.
akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
(8)
Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan Pembebasan disampaikan ke KPP:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(9)
Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
(10)
Ketentuan mengenai contoh format:
a.
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A; dan
b.
surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 58 pasal. Masuk untuk akses penuh.