Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pemerintah menetapkan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarannya di Desa Tawiri Ambon.
(2)
Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3)
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.
Pasal 2
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare);
b.
pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarannya sesuai dengan kriteria desain yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
a.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.
Kementerian Keuangan;
c.
Kementerian Perhubungan;
d.
Kementerian Pertahanan;
e.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
f.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
g.
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
h.
Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan
i.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal 5
Pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon beserta sarana dan prasarananya dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
Pasal 6
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau walikota sebagaimana dimaksud dalam memberikan dukungan untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 7
Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.