Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara Stan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Politeknik Keuangan Negara STAN selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PKN STAN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Pembinaan PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(3)
PKN STAN dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang Keuangan Negara. MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , PKN STAN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program pendidikan;
b.
penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara;
c.
pelaksanaan penelitian;
d.
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e.
pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
f.
pelaksanaan sistem pengawasan internal;
g.
pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
h.
pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
i.
pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
j.
pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi keuangan dan umum; dan
k.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1)
PKN STAN terdiri atas:
a.
Direktur dan Pembantu Direktur;
b.
Senat;
c.
Dewan Pertimbangan;
d.
Satuan Penjaminan Mutu;
e.
Satuan Pengawasan Internal;
f.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g.
Bagian Keuangan dan Umum;
h.
Jurusan;
i.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j.
Unit Penunjang; dan
k.
Kelompok Jabatan Fungsional. MENTERI KEUANGAN
(2)
Struktur organisasi PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin PKN STAN.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2)
Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Pembantu Direktur Bidang Akademik;
b.
Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan
c.
Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.

Pasal 7

(1)
Pembantu Direktur Bidang Akademik merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3)
Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan PKN STAN yang melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2)
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu mengembangkan PKN STAN.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta PKN STAN.

Pasal 9

(1)
Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d adalah unsur pembantu pimpinan di bidang penjaminan mutu pendidikan yang berada di bawah Direktur.
(2)
Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Pasal 10

(1)
Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non akademik. MENTERI KEUANGAN
(2)
Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, praktik kerja lapangan, dan kemahasiswaan, pengelolaan kerja sama, kehumasan, dan urusan kealumnian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar;
b.
pengelolaan administrasi akademik;
c.
penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d.
pengelolaan administrasi kemahasiswaan; dan
e.
pengelolaan kerja sama, kehumasan, dan urusan kealumnian.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a.
Subbagian Administrasi Akademik;
b.
Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian; dan
c.
Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 15

Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian, dan Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 16

1A. Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktek kerja lapangan. 2B. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian. 3C. Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerja sama dan kehumasan.

Pasal 17

1D. Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi. 2E. Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 18

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, pengelolaan aset, organisasi, sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga. MENTERI KEUANGAN

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran;
b.
pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan;
c.
pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi, penggandaan, dan kesekretariatan;
d.
penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja;
e.
penelaahan serta pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan peraturan;
f.
penyiapan bahan perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja;
g.
pelaksanaan administrasi dan pengembangan kepegawaian;
h.
pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal;
i.
pelaksanaan pengelolaan aset;
j.
penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran; dan
k.
pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 20

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Keuangan;
b.
Subbagian Tata Usaha, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Pengelolaan Aset dan Kerumahtanggaan.

Pasal 21

Subbagian Keuangan, Subbagian Tata Usaha, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia, dan Subbagian Pengelolaan Aset dan Kerumahtanggaan masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 22

(1)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan. MENTERI KEUANGAN
(2)
Subbagian Tata Usaha, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi, penggandaan, kesekretariatan, penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja, koordinasi penyusunan rancangan peraturan, perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja, administrasi dan pengembangan kepegawaian, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal.
(3)
Subbagian Pengelolaan Aset dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan aset, penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran, dan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 23

(1)
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2)
Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang merupakan dosen tetap yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur sesuai bidang tugas masing-masing.
(3)
Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Pasal 24

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 25

Jurusan terdiri atas:
a.
Ketua Jurusan;
b.
Sekretaris Jurusan;
c.
Program Studi; MENTERI KEUANGAN
d.
Laboratorium; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 26

(1)
Program Studi merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2)
Dalam penyelenggaraan Program Studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai Ketua Program Studi.

Pasal 27

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam dan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a.
Jurusan Akuntansi, yang terdiri atas: 1) Program Studi Diploma Empat Akuntansi; dan 2) Program Studi Diploma Tiga Akuntansi.
b.
Jurusan Pajak, yang terdiri atas: 1) Program Studi Diploma Tiga Pajak; 2) Program Studi Diploma Tiga Pajak Bumi dan Bangunan/ Penilai; dan 3) Program Studi Diploma Satu Pajak.
c.
Jurusan Kepabeanan dan Cukai, yang terdiri atas: 1) Program Studi Diploma Tiga Kepabeanan dan Cukai; dan 2) Program Studi Diploma Satu Kepabeanan dan Cukai.
d.
Jurusan Manajemen Keuangan, yang terdiri dari: 1) Program Studi Diploma Tiga Kebendaharaan Negara; 2) Program Studi Diploma Tiga Manajemen Aset; dan 3) Program Studi Diploma Satu Kebendaharaan Negara.

Pasal 28

(1)
Laboratorium merupakan sarana penunjang Jurusan dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan dan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2)
Laboratorium dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.