Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Standardisasi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Badan Standardisasi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2
Badan Standardisasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Standardisasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
b.
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
c.
pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
d.
pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
f.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional; dan
g.
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 4
Badan Standardisasi Nasional terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e.
Deputi Bidang Akreditasi; dan
f.
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran.
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Standardisasi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 6
(1)
Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi Nasional;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Standardisasi Nasional;
d.
pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Khusus bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Standar merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Standar dipimpin oleh deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur,
transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
d.
pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Standar terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dipimpin oleh deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
d.
pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 17
(1)
Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Akreditasi merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Akreditasi dipimpin oleh deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profesiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profesiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi,
penyelenggara uji profesi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
d.
pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Akreditasi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran dipimpin oleh deputi.
Pasal 23
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar nasional satuan ukuran.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem keterlusuran pengukuran;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem keterlusuran pengukuran;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem keterlusuran pengukuran;
d.
pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem keterlusuran pengukuran; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 25
(1)
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 26
(1)
Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawasan intern Badan Standardisasi Nasional.
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.