Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
2.
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
5.
Private Placement adalah metode penjualan SUN yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
6.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
7.
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
8.
Bank Indonesia adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. MENTERI KEUANGAN
9.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
10.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
11.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
12.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
13.
Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
14.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
15.
Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
16.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
17.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penjualan SUN dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan.
(2)
Penyelenggaraan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara. MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
a.
memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto tahun anggaran berjalan;
b.
mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak;
c.
melakukan diversifikasi instrumen SUN;
d.
memperluas basis investor; dan/atau
e.
menutup kekurangan kas jangka pendek.

Pasal 4

(1)
Residen dapat membeli SUN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang Rupiah dan/atau dalam valuta asing.
(2)
Pihak selain Residen dapat membeli SUN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik hanya dalam mata uang Rupiah.
(3)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank Indonesia, OJK, LPS, dan Dealer Utama hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
(4)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS dilakukan tanpa melalui Dealer Utama.
(5)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh BLU, dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama. MENTERI KEUANGAN

Pasal 5

(1)
Dealer Utama dapat membeli SUN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
(2)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya untuk dan atas nama sendiri.
(3)
Bank Indonesia dapat membeli SUN dengan cara Private Placement hanya untuk SPN.

Pasal 6

(1)
Penyampaian penawaran pembelian SUN dalam mata uang Rupiah di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama adalah minimal sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), untuk 1 (satu) seri.
(2)
Penyampaian penawaran pembelian SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama adalah minimal sebesar US$50.000.000,00 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, untuk 1 (satu) seri.
(3)
Dalam hal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang selain US Dollar, maka perhitungan batasan minimal untuk menentukan ekuivalen mata uang asing lain dengan mata uang US Dollar mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam 5 (lima) hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran.

Pasal 7

(1)
Pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran kepada Menteri Keuangan dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a.
surat penawaran pembelian yang disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara dengan menggunakan formulir surat penawaran sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN
b.
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengenai ketersediaan dana untuk melakukan pembelian SUN dengan cara Private Placement, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c.
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan mengenai ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN, dalam hal pejabat yang berwenang berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d.
dalam hal Dealer Utama mengajukan penawaran pembelian SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement untuk atas nama Residen selain Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, dan Pemerintah Daerah, maka Dealer Utama wajib melampirkan: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk individu/perseorangan; atau 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia.
(2)
Penawaran pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a.
jenis SUN (SPN dan/atau Obligasi Negara);
b.
jenis kupon;
c.
mata uang;
d.
status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
e.
volume;
f.
jatuh tempo;
g.
Imbal Hasil atau harga;
h.
besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
i.
tanggal Setelmen.
(3)
Tata cara penjualan SUN dengan cara Private Placement berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

(1)
Penawaran pembelian SUN yang diajukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penawaran pembelian secara lengkap.
(2)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama; atau
b.
penolakan Pemerintah atas penawaran pembelian SUN oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama.

Pasal 9

(1)
Pembahasan lebih lanjut atas penawaran pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan.
(2)
Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain:
a.
jenis SUN (SPN dan/atau Obligasi Negara);
b.
jenis kupon;
c.
mata uang;
d.
status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
e.
volume;
f.
jatuh tempo;
g.
Imbal Hasil atau harga;
h.
besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
i.
tanggal Setelmen.
(3)
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama. MENTERI KEUANGAN

Pasal 10

(1)
Penolakan penawaran pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a.
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
kepentingan pengelolaan portofolio SUN;
c.
kondisi pasar SUN; dan/atau
d.
posisi kas Pemerintah.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 11

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian SUN yang disampaikan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama.

Pasal 12

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang:
a.
menetapkan hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN; 2) adendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN; 3) surat-surat kepada agen penatausahaan, kliring, dan Setelmen; dan 4) surat-surat kepada agen pembayar bunga dan pokok SUN.

Pasal 13

Setelmen penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja (T+5) setelah tanggal kesepakatan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 14

Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan Setelmen penjualan SUN dengan cara Private Placement mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.

Pasal 15

Dalam hal pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, dan Pemerintah Daerah, maka Dealer Utama bertanggungjawab melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen.

Pasal 16

(1)
Dalam hal Bank Indonesia, OJK, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SUN dengan cara Private Placement dinyatakan batal.
(2)
Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan Dealer Utama kepada otoritas terkait.

Pasal 17

(1)
Pengumuman hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement kepada publik dan otoritas terkait dilakukan pada tanggal Setelmen.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a.
volume;
b.
mata uang;
c.
seri SUN;
d.
tingkat bunga (kupon)/Imbal Hasil (Yield) atau harga; dan
e.
tanggal jatuh tempo.

Pasal 18

Seluruh hasil penerbitan SUN dengan cara Private Placement dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. MENTERI KEUANGAN

Pasal 19

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.