Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut dengan Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
3.
Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia dan penatausahaan surat berharga secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
4.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI adalah suatu sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
5.
Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
6.
Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disebut FLI adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan peserta SKNBI, yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
7.
FLI dalam rangka RTGS yang selanjutnya disebut FLI-RTGS adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
8.
FLI dalam rangka Kliring yang selanjutnya disebut FLI-Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.
9.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang selanjutnya disebut FPJP adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
10.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
11.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Pasal 2

(1)
Bank dapat memperoleh FLI, baik dalam bentuk FLI-RTGS maupun FLI-Kliring, setelah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI dan menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank dapat menggunakan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki surat berharga yang dapat diagunkan berupa SBI dan atau SUN;
b.
tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS, dan atau peserta BI-SSSS, dan atau penghentian sebagai Bank peserta kliring; dan
c.
tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP.

Pasal 3

Bank Indonesia berwenang untuk menolak atau menghentikan penggunaan FLI dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.

Pasal 4

(1)
Pengagunan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dalam rangka penggunaan FLI-RTGS dan atau FLI-Kliring dilakukan melalui BI-SSSS yang diatur sebagai berikut:
a.
Untuk FLI-RTGS, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening agunan FLI-RTGS di BI-SSSS selama jam operasional Sistem BI-RTGS pada saat Bank menilai adanya kebutuhan FLI (self assessment) untuk kelancaran transaksi di Sistem BI-RTGS; dan
b.
Untuk FLI-Kliring, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening agunan FLI-Kliring di BI-SSSS dalam rangka penyediaan pendanaan awal (prefund) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
(2)
Surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening agunan FLI-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai agunan FLI-RTGS.

Pasal 5

(1)
Perhitungan nilai jual SBI dan nilai pasar SUN yang diagunkan Bank dalam rangka penggunaan FLI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum yang berlaku.
(2)
Nilai maksimum FLI yang dapat digunakan Bank adalah sebesar nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dipindahkan Bank ke rekening agunan surat berharga di BI-SSSS.

Pasal 6

(1)
Penggunaan FLI-RTGS dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melakukan transaksi keluar (outgoing transaction).
(2)
Penggunaan FLI-Kliring dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban Bank atas penyelesaian akhir Kliring Debet.
(3)
Penggunaan FLI-RTGS dan FLI-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan masing-masing berdasarkan kecukupan nilai agunan FLI yang tersedia di rekening agunan FLI-RTGS dan FLI-Kliring.
(4)
Dalam hal nilai agunan FLI-Kliring tidak cukup untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka nilai agunan FLI-RTGS yang tersedia di rekening agunan FLI-RTGS secara otomatis digunakan untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet.

Pasal 7

Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan FLI.

Pasal 8

Bank Indonesia dapat mengenakan biaya bunga atas FLI dan atau biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI kepada Bank.

Pasal 9

(1)
Pelunasan FLI dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS setiap terdapat transaksi masuk (incoming transaction) yang mengkredit rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sampai dengan batas waktu pelunasan FLI.
(2)
Bank wajib melunasi FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank tidak melunasi nilai FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI yang ditetapkan maka terhadap nilai FLI yang tidak dapat dilunasi diberlakukan sebagai FPJP.

Pasal 10

(1)
Bank dapat memindahkan kembali surat berharga dari rekening agunan ke rekening perdagangan di BI-SSSS dalam hal :
a.
FLI telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening agunan tidak sedang digunakan sebagai agunan FLI.
(2)
Pemindahan kembali surat berharga dari rekening agunan ke rekening perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan FLI-Kliring tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.

Pasal 11

Dalam hal FLI diberlakukan sebagai FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka :
a.
Bank tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai FPJP Bagi Bank Umum yang berlaku; dan
b.
agunan FLI diberlakukan sebagai agunan FPJP.

Pasal 12

Dalam hal Bank tidak dapat melunasi FLI karena kegagalan Sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS maka pelunasan FLI dilakukan secara otomatis jika terdapat transaksi masuk (incoming transaction) segera setelah sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS berfungsi kembali.

Pasal 13

Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini telah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI harus memperbaharui Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI.

Pasal 14

Bank peserta kliring yang berada di wilayah Kliring yang belum menerapkan SKNBI dapat menggunakan FLI RTGS untuk penyelesaian akhir kliring yang terjadi sebelum cut off warning Sistem BI-RTGS.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai FLI diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/6/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2005.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.