Saldo yang ada di rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah mengendap ke Kas Negara, merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dengan kriteria sebagai berikut:
a.tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal bukti penerimaan jaminan, dalam hal saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/atau kewajiban cukainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang, dalam hal saldo diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan/atau peruntukan saldonya.