Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2.
Hakim adalah hakim Anak.
3.
Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang juga ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusan pidana dengan syarat terhadap pembinaan di luar lembaga dan pelayanan masyarakat.
4.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
6.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
7.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
8.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap Anak.
9.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
10.
Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
11.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
12.
Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyai kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan.

Pasal 3

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a.
pidana pokok; dan
b.
pidana tambahan.

Pasal 4

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
pidana peringatan;
b.
pidana dengan syarat:
1.
pembinaan di luar lembaga;
2.
pelayanan masyarakat; atau
3.
pengawasan.
c.
pelatihan kerja;
d.
pembinaan dalam lembaga; dan
e.
penjara.

Pasal 5

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b.
pemenuhan kewajiban adat.

Pasal 6

(1)
Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak.
(2)
Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.
(3)
Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(4)
Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial.

Pasal 7

(1)
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.
(2)
Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.
(3)
Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan Hakim dalam persidangan.
(4)
Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali.
(5)
Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Pasal 8

(1)
Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3)
Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
(4)
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
(5)
Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum.
(6)
Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7)
Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan.
(8)
Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

Pasal 9

Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak.

Pasal 10

Pembinaan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa keharusan:
a.
mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;
b.
mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
c.
mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 11

(1)
Program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman pada hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan Anak.
(2)
Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
kunjungan rumah, sekolah, dan lingkungan sosial Anak;
b.
bimbingan individual dan/atau bimbingan kelompok; atau
c.
pelibatan Anak dalam kegiatan sosial di masyarakat.
(3)
Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan putusan pengadilan.
(4)
Pejabat Pembina melaporkan perkembangan pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.

Pasal 12

Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan di luar lembaga untuk mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, Jaksa melaksanakan putusan berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit jiwa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Pasal 13

(1)
Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan Jaksa.
(2)
Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 14

(1)
Dalam hal Hakim memutuskan Anak untuk mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Jaksa melaksanakan putusan dengan menempatkan Anak di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan sebagaimana ditentukan dalam putusan.
(2)
Pelaksanaan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi ketergantungan Anak terhadap alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil asesmen tim dokter.
(3)
Pejabat Pembina melaporkan hasil terapi kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.

Pasal 15

(1)
Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan masyarakat, Jaksa menempatkan Anak dalam lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan.
(2)
Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan.
(3)
Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kerja sama penyelenggaraan pembinaan pelayanan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/Wali.
(2)
Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anak.
(3)
Pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.
(4)
Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan Jaksa.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan hasil pembinaan Anak.

Pasal 17

(1)
Dalam hal putusan pengadilan berupa pidana pengawasan, Jaksa melakukan pengawasan terhadap perilaku Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, di tempat tinggal Anak.
(2)
Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 18

(1)
Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
(2)
Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah Anak selesai menjalani pidana penjara.
(3)
Dalam melakukan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial, serta dapat bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan perangkat desa atau nama lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat bimbingan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sama dengan lembaga swasta.
(2)
Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
(3)
Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang memiliki unit pelatihan kerja dalam rangka membina Anak dan telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
(4)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.
(6)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja dan tidak mengganggu hak belajar Anak.
(7)
Ketentuan mengenai kerja sama pelatihan kerja dengan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam didampingi oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Anak.

Pasal 21

(1)
Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.