Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok yang selanjutnya disebut SK Impassing adalah keputusan dari Pejabat yang berwenang mengenai penetapan penyesuaian pensiun pokok bagi masing-masing penerima pensiun yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun.
2.
Daftar Pembayaran yang selanjutnya disebut Dapem adalah daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pelaksanaan pembayaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:
a.
Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b.
Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.
Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu SK Impassing yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya;
b.
Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia;
c.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)
Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei 2012.
(2)
Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2012.
(3)
Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.