Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
7.
Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
8.
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
9.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
10.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
11.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan .
12.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
2013, No. 1278 4
13.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
14.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOP DN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
15.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
16.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
17.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
18.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan.
19.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
20.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumber Daya Alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
21.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
22.
Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
23.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
24.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
25.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
26.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
27.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
28.
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah.
29.
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2013, No.1278 6
31.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
32.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria daerah berprestasi yang memenuhi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja sebagai dasar untuk menentukan daerah penerima alokasi DID dan perhitungan besaran alokasi DID.
Pasal 2
(1)
Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
(2)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas DBH, DAU, dan DAK.
(3)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
(4)
Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, BOS, dan DID.
(5)
Ruang lingkup pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a.
penganggaran anggaran Transfer ke Daerah;
b.
penyediaan data anggaran Transfer ke Daerah; dan
c.
perhitungan dan penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:
a.
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak, DBH CHT, dan DBH SDA; dan
b.
Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak, DBH CHT, dan DBH SDA, berdasarkan perkiraan penerimaan Pajak, Cukai Hasil Tembakau, dan PNBP SDA yang dibagihasilkan.
(2)
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal, dan kementerian/instansi terkait.
(3)
Indikasi Kebutuhan Dana DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
(5)
Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Direktur Jenderal Pajak menetapkan:
a.
rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan lainnya);
b.
rencana penerimaan PPh dan PPh WPOPDN; dan
c.
rencana insentif PBB per kabupaten/kota.
(2)
Rencana penerimaan PBB, penerimaan PPh dan PPh WPOPDN, serta insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
2013, No. 1278 8
1A. rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh dan PPh WPOPDN disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan; dan 1B. rencana insentif PBB disampaikan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran bersangkutan.
2.
Rencana penerimaan PBB dan penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dirinci per kabupaten/kota.
3.
Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan: 3A. PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota; 3B. PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) per KKKS; dan 3C. PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.
4.
Rincian rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan untuk: 4A. PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan 4B. PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
5.
Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Panas Bumi dirinci per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota.
Pasal 5
6.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan: 6A. realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia tahun sebelumnya yang dirinci per daerah; dan 6B. rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
7.
Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
8.
Rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
(4)
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Umum periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil.
(2)
Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3)
Surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(4)
Surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Pasal 7
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah per KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
2013, No. 1278 10
Pasal 8
(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data PBB Migas yang dirinci per KKKS untuk masing-masing PBB Minyak Bumi dan PBB Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS dan Panas Bumi per pengusaha yang sudah memperhitungkan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lainnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Setoran Bagian Pemerintah bagi kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
b.
Iuran Tetap dan Iuran Produksi bagi kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(4)
Data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya secara lengkap dokumen berupa:
a.
faktor pengurang PBB, reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS dan Pertambangan Panas Bumi per pengusaha yang diperhitungkan untuk PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi menggunakan data realisasi PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran sebelumnya;
b.
surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota periode tahun anggaran bersangkutan; dan
c.
data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah per KKKS untuk SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan per pengusaha untuk SDA Pertambangan Panas Bumi.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN:
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.