Apabila seorang Sukarelawan/Partisan tewas/gugur di dalam atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, maka kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum, diberikan tunjangan duka sekaligus sebesar yang ditentukan bagi seorang Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.